Monday, 17 March 2014

SYI’AH



Compiled by: ANDIKAMAULANA

I.                   PENDAHULUAN
Sejak masa Rasulullah saw serta dua khalifahnya, yaitu Abu Bakar dan ‘Umar, belum pernah ditemukan adanya satu golongan politik atau golongan agama yang memiliki banyak pengikut, mempunyai karakter dan identitas khusus, dan memiliki target yang jelas. Golongan itu baru muncul pada akhir masa kekhalifahan ‘Utsman. Mereka adalah orang-orang Syi’ah yang sangat setia kepada Ali yang meyakini kekhalifahan Ali didasarkan pada nash (ketetapan berdasarkan teks suci) dan wasiat dari Rasulullah saw, baik yang disampaikan secara jelas maupun samar. Menurut mereka, seharusnya imamah (tampuk kepemimpinan) itu diduduki oleh Ali dan keturunannya, serta tidak boleh lepas darinya. Jika terlepas, itu berarti disebabkan oleh kezaliman dari orang lain; atau karena taqiyah dari Ali sendiri. Imamah adalah rukun agama. Rasulullah saw tidak mungkin melupakan atau menyia-nyiakannya, dan tidak mungkin pula menyerahkannya kepada masyarakat umum.[1]

II.                POKOK PEMBAHASAN
1.      Definisi Syi’ah
2.      Pokok-pokok Ajaran Syi’ah
3.      Kelompok-kelompok dalam Sy’ah

III.             PEMBAHASAN
A.    Definisi Syi’ah
Sayyid al-Hashyimy & Muhammad Iqbal dalam Buku Pintar Syi’ah: Pembela Sunnah Nabi Atas Paham Ahlu Sunnah, mendefinisikan sebagai golongan Islam yang mengikuti 12 Imam dari keluarga Rasulullah melalui keturunan Ali dan anak-anaknya dalam semua urusan ibadah dan muamalah. Namun Syi’ah yang dimaksud disini adalah Syi’ah Imamiah atau Ja’fariyah, bukan Syi’ah Ismailiyah atau Zaidiyah karena mereka tidak meyakini hak kekhalifahan Ali dan keturunannya.[2]
Menurut Prof. Dr. K.H. Sahilun A. Nasir, M.Pd.I, Syi’ah berasal dari bahasa Arab, artinya pengikut atau golongan. Kata jamaknya Syiya’un. Dari sini Syi’ah dimaksudkan sebagai suatu golongan dalam Islam yang beranggapan bahwa Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra adalah orang yang berhak sebagai khalifah pengganti Nabi, berdasarkan wasiatnya. Sedangkan khalifah-khalifah Abu Bakar as-Shiddiq, Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan adalah penggasab (perampas) kedudukan khalifah.[3]
Definisi yang kedua ini sejalan dengan definisi yang dikemukakan oleh Muhammad Jawad Maghniyah, seorang ulama beraliran Syi’ah, dan Ali Muhammad al-Jurjani (1339-1413), seorang Sunni penganut aliran Asy’ariyah,  yang ditulis oleh M. Quraish Shihab dalam bukunya “Sunnah-Sy’ah: Bergandengan Tangan! Mungkinkah?(Kajian atas konsep ajaran dan pemikiran).[4]
Golongan Syi’ah ini terpadu padanya pengertian firqoh dan mazhab. Sebab mereka beranggapan bahwa Sayyidina Ali ra dan anak keturunannya lebih berhak menjadi khalifah daripada orang lain, berdasarkan wasiat Nabi. Masalah khalifah ini adalah soal politik yang dalam perkembangan selanjutnya mewarnai pandangan mereka di bidang agama.[5]

B.     Pokok-pokok Ajaran Syi’ah
Imamah dan khalifah adalah asas terpenting bagi golongan Syi’ah dan dianggap sebagai pembeda antara golongan Syi’ah dan golongan lainnya. Ada empat hal pokok yang berkaitan erat dengan masalah imamah dan khalifah, yaitu at-Ta’yin wa at-Tanshish (penentuan dan penunjukkan), ‘Ishmah (keterjagaan dari perbuatan dosa), al-Mahdiyyah wa ar-Raj’iyyah (kebangkitan dan kebebasan dari api neraka), dan at-Taqiyah (menyembunyikan ke-Syi’ah-an seseorang). Berikut penjelasan dari masing-masing pokok ajaran Syi’ah:

1.      At-Ta’yin wa at-Tanshish
Syi’ah menganggap imamah bukan permasalahan publik yang diputuskan melalui pemilihan umum. Terpilihnya seseorang menjadi Imam (khalifah) sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya. Karena itu, imamah adalah sesuatu yang prinsipil dan merupakan rukun agama. Rasulullah saw tidak boleh melupakan atau menyia-nyiakannya, dan tidak mungkin menyerahkan kepada masyarakat umum. Sebaliknya, Rasulullah telah menentukan penggantinya (khalifah) dan menunjuk Ali sebagai penggantinya, baik secara jelas maupun samar. Menurut Mahmud Jawwad, Syi’ah mempunyai pandangan yang berbeda dengan golongan lain mengenai masalah imamah. Bagi Syi’ah, imamah itu sudah ditetapkan penunjukkannya melalui nash
(teks al-Qur’an atau Hadits) dari Nabi saw. Beliau juga tidak diperkenankan melupakan nash tersebut dan menyerahkan urusan imamah sesuai pilihan umat.

2.      ‘Ishmah
Syi’ah berpendapat, para imam seperti para nabi yang setiap langkah hidupnya dijaga oleh Allah swt. Mereka meyakini, bahwa para imam tidak pernah melakukan dosa, baik dosa besar maupun dosa kecil, dan tidak pernah melakukan kekeliruan atau kealpaan.
Mahmud Jawwad mengatakan, “Syarat bagi hakim yang berhak menguasai urusan dunia dan akhirat adalah hendaknya ia terjaga (ma’shum) dari kesalahan dan kekeliruan dalam ilmu dan amalnya; atau orang yang mendapat restu dari imam yang ma’shum karena dianggap memiliki ilmu yang mendalam dan akhlaknya baik. Jika kriteria-kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka ia tidak berhak memutuskan hukum atas nama Allah dan agama.

3.      Al-Mahdiyyah wa ar-Raj’iyyah
Syi’ah meyakini bahwa al-Mahdi adalah imam yang kedatangannya sangat dinanti untuk menegakkan keadilan di muka bumi. Orang generasi pertama yang meyakini adanya ruj’ah (kembalinya orang mati ke dunia) adalah Abdullah bin Saba’. Ia meyakini bahwa Nabi Muhammad saw akan kembali ke dunia setelah kewafatannya. Banyak juga orang Syi’ah Imamiah yang mempunyai keyakinan seperti ini. Mereka mengira bahwa Nabi Muhammad saw, Ali, Hasan, Husain, imam-imam lainnya, serta rival-rival mereka seperti Abu Bakar , Umar, Utsman, Muawiyah,dan Yazid , semuanya itu akan dikembalikan hidup ke dunia setelah munculnya Imam Mahdi. Kemudian orang-orang yang memusuhi para imam, merampas hak kekhilafahan dari tangan para imam, dan membunuhnya, maka akan disikasa. Setelah penyiksaan itu selesai, mereka akan dimatikan lagi, baru dibangkitkan kembali pada hari kiamat nanti.

4.      At-Taqiyah
Taqiyah berarti memperlihatkan ketaatan dan kesetiaan untuk menjaga kehormatan, jiwa, dan harta benda. Taqiyah adalah sebuah siasat rahasia, yang menurut Syi’ah disebut an-Nizham as-Sirri (sistem rahasia). Jika imam ingin melakukan pemberontakan atau kudeta terhadap khalifah, maka ia menyusun strategi dan perencanaan yang matang. Lalu ia memberitahukan rencana tersebut secara rahasia kepada para pengikutnya. Selama rencana tersebut belum berhasil, mereka diharuskan tetap taat kepada khalifah yang sah. Itulah makna taqiyah yang sesungguhnya. Jika merasakan adanya ancaman dari orang kafir atau golongan Sunni, maka mereka berpura-pura tidak terjadi apa-apa dan seakan-akan mereka tetap menjalani aturan. Sikap seperti ini bisa juga disebut sebagai taqiyah. Atas dasar inilah, sebagian mereka menyarankan kepada orang-orang Syi’ah yang berkumpul dengan Sunni agar tetap mengikuti tata cara shalat, puasa, dan semua tata cara beragama ala Sunni. Sikap Syi’ah yang seperti ini sangat bertolak belakang dengan pemikiran khawarij yang mewajibkan untuk memberontak kepada penguasa yang zalim.[6]

C.    Kelompok-kelompok dalam Sy’ah
Kendati Syi’ah telah terbagi-bagi dalam kelompok yang jumlahnya hampir tidak terhitung, tetapi menurut al-Baghdadi (w. 429 H), pengarang kitab al-Farqu baina al-Firaq, secara umum mereka terbagi menjadi empat kelompok dan masing-masing dari keempat kelompok tersebut terbagi pula menjadi beberapa kelompok kecil. Hanya dua kelompok diantara mereka itu yang dapat dimasukkan ke dalam golongan umat Islam, yaitu kelompok az-Zaidiyah dan al-Imamiyah. Demikian menurut al-Baghdadi. Berikut empat kelompom Syi’ah:
1.      Ghulat (Ekstremis)
Syi’ah kelompok (ekstremis) ini hampir dapat dikatakan telah punah. Mereka antara lain adalah:
a.       As-Sabaiyah
Menurut asy-Syahrastany, mereka adalah pengikut-pengikut Abdullah bin Saba’ yang konon pernah berkata kepada Sayyidina Ali: “Anta Anta”, yakni Engkau adalah Tuhan. Dia juga menyatakan dan mempopulerkan keyakinan bahwa Sayyidina Ali ra memiliki tetesan ke-Tuhan-an. Dia menjema melalui awan. Guntur adalah suaranya, kilat adalah senyumnya. Dia kelak akan turun kembali ke bumi untuk menegakkan keadilan sempurna. Aliran kepercayaan yang serupa dengan ini bermacam-macam dan bercabang-cabang pula.
b.      Al-Khaththabiyah
Mereka adalah penganut aliran Abu al-Khaththab al-Asady, yang menyatakan bahwa Imam Ja’far ash-Shadiq dan leluhurnya adalah Tuhan. Imam Ja’far sendiri mengingkari bahkan mengutuk kelompok ini. Karena sikap Imam Ja’far yang tegas itu, maka peimpinannya, yakni Abu al-Khaththab al-Asady, mengangkat dirinya sebagai Imam. Ia mengajarkan para Nabi adalah Tuhan, bahkan Imam Ja’far dan para leluhurnya pun dijadikannya Tuhan. Al-Khaththabiyah terbagi juga pada sekian kelompok yang berbeda-beda. Sebagian diantara mereka percaya bahwa dunia itu kekal, tidak akan binasa, surge adalah kenikmatan duniawi, mereka tidak mewajibkan shalat dan membolehkan minuman keras.
c.       Al-Ghurabiyah
Cabang kelompok ini, antara lain, percaya bahwa sebenarnya Allah mengutus malaikat Jibril as kepada Ali bin Abi Thalib ra, tetapi malaikat itu keliru atau bahkan berkhianat sehingga menyampaikan wahyu kepada Nabi. Karena itu mereka mengutuk malaikat Jibril as sambil berkata: “Khana al-Amin/ yang dipercayai telah berkhianat”.
d.      Al-Qaramithah
Kelompok ini dinisbahkan kepada seseorang yang bermukim di Kufah, Irak, yang bernama Hamdan Ibn al-Asy’ast, dan dikenal luas dengan gelar Qirmith (si pendek), karena perawakan dan kakinya sangat menonjol pendeknya. Kelompok ini pada mulanya adalah kelompok yang terpengaruh oleh aliran Syi’ah Ismailiyah.
            Keyakinan mereka sangat ekstrem. Mereka, antara lain, menyatakan bahwa Sayyidina Ali ra adalah Tuhan, bahwa setiap teks mempunyai makna lahir dan batin, dan yang penting adalah makna batinnya. Mereka menganjurkan kebebasan seks dan kepemilikan wanita dan harta secara bersama-sama, dengan dalih mempererat hubungan tali kasih. Mereka juga membatalkan kewajiban shalat dan puasa. Ini antara lain yang menjadikan kelompok induk mereka, yakni Syi’ah Ismailiyah mengutuk mereka.
            Masih banyak lagi cabang-cabang dari kelompok ekstrem ini, seperti al-Manshuriyah, an-Nushaiziyah, al-Kayyaliyah, al-Kaisaniyah, dan masih banyak lainnya yang dapat mencapai puluhan dengan aneka cabang dan pecahan-pecahannya.[7]

2.      Ismailiyah dan cabang-cabangnya
Kelompok Syi’ah Ismailiyah hingga kini masih memiliki pengikut-pengikut yang setia, namun sebagian dari kelompok-kelompoknya memiliki pandangan-pandangan yang dapat dinilai menyimpang. Kini, Syi’ah Ismailiyah tersebar dalam kelompok minoritas di sekian banyak Negara, antara lain Afghanistan, India, Pakistas, Suriah, dan Yaman, serta beberapa Negara Barat, seperti di Inggris dan Amerika Utara.
      Kelompom Syi’ah Ismailiyah meyakini bahwa Ismail, Imam Ja’far ash-Shadiq, adalah imam yang menggantikan ayahnya yang merupakan imam keenam dari aliran Syi’ah secara umum. Memang setelah meninggalnya Imam Ja’far, sekelompok penganut Syi’ah percaya bahwa putra beliau, Musa al-Kadzim adalah imam ketujuh, sebagaimana kepercayaan Syi’ah Itsna ‘Asyariyah. Sedang kelompok lainnya mempercayai bahwa Ismail, kemudian putranya, Muhammad, adalah Imam sesudah ayah mereka, padahal Ismail wafat lima tahun sebelum wafatnya sang ayah (Imam Ja’far).
      Ismail bin Ja’far ash-Shadiq menurut kelompok ini sebenarnya belum wafat, kelak dia akan tampil kembali di pentas bumi ini. Kedatangannya dinantikan oleh kelompok Ismailiyah, sebagaimana kelompok Syi’ah Itsna ‘Asyariyah dan sebagian kelompok Ahlussunnah menantikan kehadiran Imam Mahdi.[8]

3.      Az-Zaidiyah
Az-Zaidiyah adalah kelompok Syi’ah pengikut Zaid bin Muhammad bin Ali Zainal Abidin bin Husain bin Ali bin Abi Thalib ra. Beliau lahir pada 80 H dan terbunuh pada 122 H. Beliau dikenal sebagai seorang yang sangat taat beribadah, berpengetahuan luas sekaligus revolusioner.
      Syi’ah Zaidiyah menetapkan bahwa Imamah dapat diemban oleh siapapun yang memiliki garis keturunan samapai dengan Fatimah, putrid Rasulullah saw, baik dari keturunan putra beliau, al-Hasan bin Ali, maupun al-Husain, dan selama yang bersangkutan memiliki kemampuan keilmuan, adil, dan berani, keberanian yang mengantarnya mengangkat senjata melawan kezaliman.
      Syi’ah Zaidiyah kendati berkeyakinan bahwa Ali ra adalah sahabat Nabi yang termulia, bahkan melebihi kemuliaan Abu Bakar, Umar, Utsman ra, namun mereka mengakui sahabat-sahabat Nabi itu sebagai khalifah-khalifah yang sah. Karena itulah dank arena keengganan mereka mempersalahkan para sahabat Nabi itu, apalagi mencaci dan mengutuk mereka, maka pengikut-pengikut Imam Zaid dinamai dengan ar-Rafidhah, yakni penolak (untuk) menyalahkan dan mencaci.
      Az-Zaidiyah dalam konteks menetapkan hukum menggunakan al-Qur’an dan Sunnah, dan nalar. Mereka tidak membatasi penerimaan hadits dari keluarga Nabi semata-mata, tetapi mengandalkan juga riwayat-riwayat dari sahabat-sahabat Nabi yang lain. Demikianlah sekelumit pandangan Syi’ah az-Zaidiyah yang dinilai sebagai kelompok Syi’ah yang paling dekat Ahlussunnah wa al-jamaah.[9]

4.      Itsna ‘Asyariyah
Syi’ah Itsna ‘Asyariyah, biasa juga dikenal dengan nama Imamiyah atau Ja’fariyah, adalah sekelompok Syi’ah yang yang mempercayai adanya dua belas imam yang kesemuanya dari keturunan Ali ra dan Fathimah az-Zahra, putrid Rasulullah saw.
Kelompok ini merupakan mayoritas penduduk Iran, Irak, serta ditemukan juga di beberapa daerah di Suriah, Kuwait, Bahrain, India, juga di Saudi Arabia, dan beberapa daerah (bekas) Uni Sovyet.
Karena kelompok ini merupakan mayoritas dari kelompok Syi’ah, maka sewajarnya mereka dan pendapat-pendapat merekalah yang seharusnya diketengahkan ketika berbicara tentang Syi’ah secara umum, bukannya pendapat ketiga kelompok tersebut di atas, Ghulat, Ismailiyah, dan Zaidiyah.[10]

IV.             KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat ambil kesimpulan sebagai berikut:
1.      Syi’ah dimaksudkan sebagai suatu golongan dalam Islam yang beranggapan bahwa Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra adalah orang yang berhak sebagai khalifah pengganti Nabi, berdasarkan wasiatnya. Sedangkan khalifah-khalifah Abu Bakar as-Shiddiq, Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan adalah penggasab (perampas) kedudukan khalifah.
2.      Imamah dan khalifah adalah asas terpenting bagi golongan Syi’ah dan dianggap sebagai pembeda antara golongan Syi’ah dan golongan lainnya. Ada empat hal pokok yang berkaitan erat dengan masalah imamah dan khalifah, yaitu at-Ta’yin wa at-Tanshish (penentuan dan penunjukkan), ‘Ishmah (keterjagaan dari perbuatan dosa), al-Mahdiyyah wa ar-Raj’iyyah (kebangkitan dan kebebasan dari api neraka), dan at-Taqiyah (menyembunyikan ke-Syi’ah-an seseorang).
3.      Kendati Syi’ah telah terbagi-bagi dalam kelompok yang jumlahnya hampir tidak terhitung, tetapi menurut al-Baghdadi (w. 429 H), pengarang kitab al-Farqu baina al-Firaq, secara umum mereka terbagi menjadi empat kelompok dan masing-masing dari keempat kelompok tersebut terbagi pula menjadi beberapa kelompok kecil. Hanya dua kelompok diantara mereka itu yang dapat dimasukkan ke dalam golongan umat Islam, yaitu kelompok az-Zaidiyah dan al-Imamiyah. Demikian menurut al-Baghdadi. Berikut empat kelompom Syi’ah:
a.       Ghulat (Ekstremis)
b.      Ismailiyah
c.       Zaidiyah
d.      Itsna ‘Asyariyah

V.                DAFTAR PUSTAKA
Shihab, M. Quraish. 2007. Sunnah-Syiah Bergandengan Tangan! Mungkinkah? : Kajian Atas Konsep Ajaran dan Pemikiran. Jakarta: Lentera Hati.
Nasir, Sahilun A. 2010. Pemikiran Kalam (Teologi Islam) : Sejarah, Ajaran, dan Perkembangannya. Jakarta: Rajawali Pers.
Abdus Salam, Ahmad Nahrawi. 2008. Ensiklopedia Imam Syafi’i. Jakarta: Hikmah (PT Mizan Publika).
Sayyid al-Hashyimy & Muhammad Iqbal. Tanpa Tahun. Buku Pintar Syi’ah: Pembela Sunnah Nabi Atas Paham Ahlu Sunnah. Jakarta: Inovasi.



[1] Dr. Ahmad Nahrawi Abdus Salam Al-Indunisi. Ensiklopedia Imam Syafi’i. Jakarta: Hikmah (PT Mizan Publika). 2008. Hlm. 95.
[2] Sayyid al-Hashyimy & Muhammad Iqbal . Buku Pintar Syi’ah: Pembela Sunnah Nabi Atas Paham Ahlu Sunnah. Jakarta: Inovasi. Tanpa Tahun. Hlm. 19.
[3] Prof. Dr. K.H. Sahilun A. Nasir, M.Pd.I. Pemikiran Kalam (Teologi Islam) : Sejarah, Ajaran, dan Perkembangannya. Jakarta: Rajawali Pers. 2010. Hlm. 72.
[4] M. Quraish Shihab. Sunnah-Syiah Bergandengan Tangan! Mungkinkah? : Kajian Atas Konsep Ajaran dan Pemikiran. Jakarta: Lentera Hati. 2007. Hlm. 60-61.
[5] Prof. Dr. K.H. Sahilun A. Nasir, M.Pd.I. Pemikiran Kalam (Teologi Islam) : Sejarah, Ajaran, dan Perkembangannya. Jakarta: Rajawali Pers. 2010. Hlm. 72.
[6] Dr. Ahmad Nahrawi Abdus Salam Al-Indunisi. Ensiklopedia Imam Syafi’i. Jakarta: Hikmah (PT Mizan Publika). 2008. Hlm. 97-100.
[7] M. Quraish Shihab. Sunnah-Syiah Bergandengan Tangan! Mungkinkah? : Kajian Atas Konsep Ajaran dan Pemikiran. Jakarta: Lentera Hati. 2007. Hlm. 69-73.
[8] Ibid. hlm. 73-78.
[9] Ibid. hlm. 78-83.
[10] Ibid. hlm. 83

HAJI DAN UMRAH



Compiled by: ANDIKA MAULANA


A.    PENDAHULUAN
Semenjak Nabi Ibrahim as diperintahkan Allah SWT untuk mengumandangkan panggilan haji, sejak saat itu pula hingga kini, ibadah haji telah dikenal_minimal oleh setiap Muslim_sebagai kewajiban yang ditetapkan oleh Allah SWT bagi setiap yang mampu.
Jika demikian, panggilan atau katakanlah undangan untuk melaksanakan haji telah diterima oleh semua manusia, lebih-lebih umat Islam. Karenanya, keliru ucapan sebagian orang yang enggan berkunjung ke rumah-Nya sambil berkata: “Tidak! Semua Muslim telah mendapat panggilan. Bukankah semua telah mengetahui bahwa haji adalah kewajiban bagi yang mampu?
Keliru pula orang yang menduga bahwa haji adalah panggilan Nabi Ibrahim as. Tidak! Haji adalah panggilan Ilahi, dank arena itu pula jamaah haji dinamai Dhuyuf ar-Rahman (Tamu-tamu Allah SWT Yang Maha Pengasih). Bukankah mereka berkunjung ke Baitullah (Rumah Allah)? Tuan rumah yang baik pastilah menyambut baik pula setiap tamunya. Tuan rumah yang pemurah akan menyediakan segala sesuatu yang menyenangkan tamunya, selama sang tamu tulus bertamu, bersikap wajar dan berucap baik. Janganlah Allah SWT sebagai tuan rumah, manusia terhormat pun demikian.[1]
Pada makalah kali ini, Insya Allah kami akan mencoba menguraikan sedikit tentang Haji dan Umrah, yang akan kami sistematiskan pembahasannya dirumusan masalah dibawah ini.

B.     POKOK PEMBAHASAN
1.      Definisi Haji dan Umrah
2.      Syarat-syarat Haji dan Umrah
3.      Hukum-Hukum A’mal Haji dan Umrah

PEMBAHASAN
1.      Definisi Haji dan Umrah
Syeikh Muhammad bin Qasim Asy-Syafi’i Rahmatullahi ‘Alaihi Waridlwanuhu, dalam kitabnya Fath al-Qarib mendefinisikan haji secara bahasa dengan arti “menuju”. Sedangkan menurut Syara’ ialah “menuju tanah Mekkah karena menjalankan Ibadah.[2]
Sementara itu, Dr. Wahbah al-Zuhaily dalam kitabnya al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, mendefinisikan haji secara bahasa dengan arti “sembarang maksud”. Beliau pun mengutip pendapatnya al-Khalil, “Haji itu bermaksud banyak terhadap siapa yang diagungkan”. Menurut syara’ (hukum Islam), haji bermaksud mengunjungi ka’bah untuk menunaikan perbuatan tertentu atau menziarahi tempat tertentu pada waktu tertentu dengan perbuatan tertentu. Ziarah adalah berpergian. Tempat tertentu adalah Ka’bah dan ‘Arafah. Waktu tertentu adalah bulan-bulan haji, yaitu Syawal, Dzulqaidah, Dzulhijjah (10 hari darinya). Setiap pekerjaan itu ada waktu-waktu khususnya. Menurut jumhur, thawaf contohnya dimulai dari sejak fajar pada hari Nahr. Perbuatan tertentu contohnya seseorang melakukan ihram untuk niat haji menuju tempat-tempat tertentu.[3]
Umrah menurut bahasa bermakna ziarah. Menurut pendapat yang lain, umrah bermakna menuju suatu tempat yang ramai. Disebut demikian, karena umrah dilaksanakan sepanjang umur. Sedangkan menurut syara’, umrah bermakna mengunjungi ka’bah untuk melaksanakan ibadah (nusuk), thawaf dan sa’i. umrah tidak mencakup haji, sedangkan haji mencakup umrah.[4]

2.      Syarat-Syarat Haji dan Umrah
Syarat-syarat haji dan umrah. Syarat-syarat itu ada yang bersifat umum yaitu meliputi laki-laki dan wanita, atau syarat-syarat khusus untuk wanita. Jika syarat-syarat itu telah terpenuhi, wajiblah melaksanakan haji. Jika syarat tidak terpenuhi, tidak wajib pula haji.
Syarat Umum, diantaranya;
a.       Syarat wajib, syarat sah dan syarat menunaikannya, yaitu Islam dan berakal;
b.      Syarat wajib dan memenuhi bukan syarat sahnya, yaitu balig dan merdeka;
c.       Syarat wajib saja, yaitu istitha’ah (mampu)
Syarat-syarat ini akan diterangkan sebagai berikut:
1.      Islam
Haji tidak wajib bagi orang kafir, tidak dituntut selama ia kafir di dunia, dan haji tidak sah baginya, karena ia tidak berhak untuk menunaikan ibadah. Jika orang kafir naik haji, kemudian ia Islam, maka wajib baginya haji secara Islam, serta haji semasa ia kafir tidak dianggap.
2.      Taklif (Balig dan Berakal)
Haji tidak wajib bagi anak kecil dan yang hilang akal, karena keduanya tidak dituntut hukum syara’. Keduanya tidak wajib menunaikan haji. Juga haji atau umrah tidak sah bagi yang hilang akalnya karena ia tidak mampu untuk ibadah.
3.      Merdeka
Haji tidak wajib bagi hamba, sebab haji merupakan ibadah yang memakan waktu panjang. Ia berhubungan dengan lamanya perjalanan juga disyaratkan mampu mengadakan bekal dan kendaraan. Dan si hamba akan menyia-nyiakan segala hak tuannya, maka haji tidak wajib baginya seperti tidak wajibnya jihad.
4.      Kesanggupan Badan, Harta dan Keamanan yang Menjamin Haji
Menurut Hanafiyah Istitha’ah itu meliputi tiga hal; yaitu mampu secara badan, harta dan jaminan keamanan. Kemampuan badan seperti kesehatan. Tidak perlu pergi haji bagi orang yang sakit atau yang berpenyakit menahun (tidak sembuh-sembuh), orang jompo, lumpuh, dll.
Adapun kemampuan harta adalah memiliki harta lebih dan kendaraan. Diperkirakan bekal pergi dan pulang serta kendaraan merupakan kelebihan setelah kebutuhan rumah tangga yang pasti seperti pakaian, alat-alat rumah tangga pembantu dan yang lainnya. Karena dari nafkah keluarganya yang wajib diberi nafkah setelah kepulangannya.
Adapun mampu dalam jaminan keamanan, yaitu perjalanan cukup menjamin keselamatan sekalipun dengan sogokan, sebab kemampuan haji tidak akan positif tanpa keamanan. Keamanan itu syarat wajib, menurut riwayat imam Abu Hanifah. Menurut sebagian, termasuk syarat melaksanakannya.[5]

Syarat-syarat Khusus bagi Wanita
a.       Disertai suaminya atau mahramnya
Jika salah satu dari keduanya tidak ada, maka ia tidak wajib haji. Hal ini sesuai dengan hadits, “wanita tidak boleh pergi bertigaan, kecuali disertai mahramnya”, dan hadits, “seorang istri tidak boleh pergi haji kecuali dengan istrinya.
b.      Tidak dalam keadaan beriddah karena di thalaq atau wafat
Allah telah melarang wanita yang sedang iddah untuk pergi keluar, dengan firmannya, “janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka diizinkan keluar,….” (Q.S. 65: 1). Sebab pelaksanaan haji mungkin dapat dilakukan pada tahun lain. Adapun pelaksanaan haji yang beriddah, wajib pada waktu khusus yaitu setelah dithalaq atau ditinggal mati suaminya. Terpenuhinya kedua syarat tersebut lebih utama.[6]

3.      Hukum-Hukum A’mal Haji dan Umrah
a.      A’mal Haji
1.      Ihram: Yaitu niat haji atau umrah atau keduanya seperti orang mengatakan: “Saya niat haji atau umrah dan saya ihram haji (umrah) karena Allah Ta’ala. Bila meghajikan atau mengumrahkan orang lain, ia mengatakan: “Saya niat haji atau umrah atas nama fulan dan ihram atas namanya karena Allah Ta’ala. Kemudian ia membaca Talbiyyah seusai shalat dua rakaat ihram.
2.      Memasuki Mekkah dari sebelah atasnya, yaitu kadaa’ kemudian masuk masjidil haram dari pintu Bani Syaibah lalu melakukan thawaf qudum dari mulai rukun aswad.
3.      Thawaf, yaitu ada tiga; thawaf qudum, ‘ifadah dan thawaf wada.
4.      Sa’I antara Shafa dan Marwah.
5.      Wuquf di Arafah dan Mina. Keluar menuju Mina pada tanggal 8 Dzulhijjah yaitu pada hari tarwiyah. Disana melaksanakan sholat Dzuhur, Ashar serta Mabit (menginap) kemudian pergi menuju ‘Arafah setelah terbit matahari, lalu menjama’ antara Dzuhur dan Ashar beserta imam di Masjid Namiroh atau masjid lainnya. Selanjutnya berwuquf di ‘Arafah ketika orang melakukannya.
6.      Mabit di Muzdalifah, yaitu tempat antara Mina dan ‘Arafah. Jamaah haji kumpul di Muzdalifah selama batas waktu terbit fajar malam Ied, mereka melaksanakan shalat fajar di Masjidil Haram, yaitu batas akhir tanah Muzdalifah, mereka melakukan wuquf untuk bertadharu’ dan berdoa kemudian bertolak dari Muzdalifah menuju Mina sebelum terbit matahari
7.      Melontar beberapa jumrah. Pada hari nahr seorang haji melontar jumrah Aqobah ula setelah terbit matahari dengan tujuh kerikil. Dan melontar tiga jumrah lainnya pada hari di Mina yaitu hari kedua ‘Ied, ketiga dan keempatnya. Setiap kali jumrah, melontar dengan tujuh kerikil, mulai dengan jumrah ula yang berdekatan dengan masjid Khaif dari arah ‘Arafah. Kemudian jumrah wustha selanjutnya jumrah Aqabah antara tergelincir dan terbenam matahari.
8.      Bercukur dan menggunting rambut. Bercukur lebih utama untuk pria dan wanita menggunting rambut, tidak mencukurnya serta memotong seluruh rambutnya sebatas ujung jari, dan berdoa ketika bercukur hal ini dilaksanakan pada hari nahr setelah melontar jumrah dan menyembelih hewan qurban bila wajib. Selanjutnya menuju Mekkah untuk melakukan thawaf ifadah sebagai thawaf fardhu.
9.      Menyembelih hewan qurban setelah melontar jumrah. Dan boleh bercukur sebelum qurban dan qurban sebelum jumrah, serta boleh menyembelih qurban sebelum terbit matahari.
10.  Thawaf wada, thawaf ini disunatkan menurut Malikiyah dan wajib menurut jumhur. Penduduk Mekkah dan penduduk lainnya yang bermukim di sana tidak disuruh thawaf wada. Menurut Malikiyah, bila dating haid setelah thawaf ifadah, wanita mesti pergi sebelum thawaf wada.[7]

b.      A’mal Umrah
1.      Ihram
2.      Thawaf
3.      Sa’I antara bukit Shafa dan Marwah, dan
4.      Bercukur atau menggunting rambut[8]

c.       Rukun Haji
Dalam ibadah haji, rukun adalah sesuatu yang apabila tidak dikerjakan sesuai ketentuannya, maka ibadah haji tidak sah.[9]
Rukun-rukun haji itu ada 4 (empat), yaitu:
1.      Ihram yang disertai dengan niat, yakni niat masuk menunaikan haji.
2.      Wuquf di tanah Arafah, yang dimaksudkan ialah datangnya orang yang ihram haji dalam waktu yang sebentar saja sesudah condongnya matahari pada hari tanggal 9 Dzulhijjah dengan syarat, bahwa orang yang wuquf itu ahli ibadah, tidak gila dan tidak pula ayan.
3.      Thawaf di Baitullah (Ka’bah) sebanyak 7 kali putaran. Thawaf tersebut dimulai dari arah Hajar Aswad, seluruh badannya ditepatkan (ketika memulai) pada Hajar Aswad itu. Seandainya seseorang memulai Thawaf selain dari arah Hajar Aswad, maka Thawafnya ini tidak ada artinya.
4.      Sa’I antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali.
Adapun syaratnya Sa’i, yaitu hendaknya seseorang memulai pada permulaan Sa’inya dari Shafa dan mengakhirinya di Marwah. Dan dihitung perginya orang dari Shafa ke Marwah satu kali, kemudian kembalinya dari Marwah ke Shafa dihitung lagi satu kali
            “Shafa” dengan dibaca pendek, pengertiannya ialah bagian pinggir dari bukit Abi Qubaisy. Sedang “Marwah” dengan dibaca fathah Mimnya artinya ialah nama bagi suatu tempat yang sudah terkenal di negeri Mekkah.
            Dan masih ada lagi beberapa rukun haji, seperti mencukur atau menggunting rambut. Hal ini jika memang kami menjadikan masing-masing dari keduanya sebagai ibadah (rukun) dan yang demikian itu adalah pendapat yang masyhur.
            Jika kami berkata, bahwa sesungguhnya masing-masing dari keduanya itu sebagai usaha memperbolehkan perkara yang dilarang, maka keduanya bukanlah termasuk dari golongan rukun-rukun haji.[10]

d.      Rukun Umrah
Adapun rukun-rukunnya Umrah itu ada 3 perkara sebagaimana menurut sebagian keterangan, tetapi menurut sebagian keterangan lain rukun-rukun umrah itu ada 4 perkara, yaitu:
1.      Ihram
2.      Thawaf
3.      Sa’i
4.      Mencukur atau menggunting rambut (menurut salah satu dari dua pendapat)
Mengikuti salah satu dari dua pendapat itu adalah lebih unggul, seperti keterangan yang baru saja disebutkan di muka. Jika tidak mengikuti maka berarti mencukur atau menggunting rambut itu tidak termasuk ke dalam rukun-rukun umrah.[11]

e.       Wajib Haji
Wajib, dalam ibadah haji atau umrah, adalah sesuatu yang jika dibaikan­_ secara keseluruhan, atau tidak memenuhi syaratnya_maka haji atau umrah tetap sah, tetapi orang yang bersangkutan harus melaksanakan sanksi yang telah ditetapkan.
Adapun hal-hal yang bersifat wajib dalam konteks ibadah haji adalah:
1.      Berihram di Miqat
2.      Berada di Muzdalifah setelah pertengahan malam walau sejenak
3.      Berada di Mina pada malam hari-hari Tasyriq
4.      Melontar jamarat pada setiap hari-hari Tasyriq
5.      Menghindari apa yang diharamkan dalam konteks berihram.[12]

f.       Sunnah-Sunnah Haji dan Umrah
Secara garis besar sunnah-sunnah yang dianggap penting adalah:
1.      Mandi, memakai haruman ketika ihram dan shalat dua rakaat ihram.
2.      Membaca talbiyah seusai ihram dan sesudah tiap-tiap shalat.
3.      Thawaf qudum menurut jumhur, bahkan wajib menurut Malikiyah.
4.      Shalat dua rakaat thawaf menurut Syafi’iyah dan Hanabilah. Menunaikannya wajib menurut Hanafiyah dan Malikiyah.
5.      Mabit di Mina pada malam Arafah, melaksanakan shalat lima waktu di Mina pada hari Tarwiyah.
6.      Mabit di Muzdalifah pada malam nahar sampai kelihatan siang sebelum terbit matahari adalah sunat menurut Hanafiyah. Hanabilah mengatakan bahwa mabit di Muzdalifah adalah wajib. Wajibnya itu selama berhentinya melakukan perjalanan, menurut Malikiyah. Dan menurut Syafi’iyah, mabit di Muzdalifah cukup dengan hanya beberapa saat pada pertengahan malam.
7.      Mabit di Mina pada malam-malam Tasyriq sunat menurut Hanafiyah, dan wajib menurut imam lainnya, yaitu bagi yang tidak berhalangan, demi mengikuti sunnah Rasul SAW yang diriwayatkan Abu Dawud.
8.      Al-Tahshib, yaitu singgah di lembah Muhashab setelah nafar dari Mina menuju Mekkah di antara dua bukit pekuburan Hajun. Hal ini sunnah menurut Hanafiyah dan Hanabilah dan dianjurkan menurut yang lainnya. Serta disepakati semuanya, bahwa hal itu tidak termasuk salah satu manasik yang mesti dilaksanakan.
9.      Khutbah haji, yaitu satu kali khutbah ba’da Dzuhur. Kecuali khutbah Arafah yaitu dua khutbah sebelum shalat setelah zawal.[13]

KESIMPULAN
1.      Syeikh Muhammad bin Qasim Asy-Syafi’i Rahmatullahi ‘Alaihi Waridlwanuhu, dalam kitabnya Fath al-Qarib mendefinisikan haji secara bahasa dengan arti “menuju”. Sedangkan menurut Syara’ ialah “menuju tanah Mekkah karena menjalankan Ibadah.
Sementara itu, Dr. Wahbah al-Zuhaily dalam kitabnya al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, mendefinisikan haji secara bahasa dengan arti “sembarang maksud”. Beliau pun mengutip pendapatnya al-Khalil, “Haji itu bermaksud banyak terhadap siapa yang diagungkan”. Menurut syara’ (hukum Islam), haji bermaksud mengunjungi ka’bah untuk menunaikan perbuatan tertentu atau menziarahi tempat tertentu pada waktu tertentu dengan perbuatan tertentu.

2.      Syarat-Syarat Haji
Syarat Umum, diantaranya;
a)      Syarat wajib, syarat sah dan syarat menunaikannya, yaitu Islam dan berakal;
b)      Syarat wajib dan memenuhi bukan syarat sahnya, yaitu balig dan merdeka;
c)      Syarat wajib saja, yaitu istitha’ah (mampu)
Syarat-syarat Khusus bagi Wanita
a)      Disertai suaminya atau mahramnya
b)      Tidak dalam keadaan beriddah karena di thalaq atau wafat

3.      Hukum A’mal Haji dan Umrah
Rukun Haji
a.       Ihram
b.      Wukuf di Arafah
c.       Thawaf al-Ifadhah
d.      Sa’i antara Shafa dan Marwah
e.       Menggundul atau bercukur rambut
f.       Tertib/ Berurutan

Wajib Haji
1.      Berihram di Miqat
2.      Berada di Muzdalifah setelah pertengahan malam walau sejenak
3.      Berada di Mina pada malam hari-hari Tasyriq
4.      Melontar jamarat pada setiap hari-hari Tasyriq
5.      Menghindari apa yang diharamkan dalam konteks berihram
Rukun Umrah
1.      Ihram
2.      Thawaf
3.      Sa’i
4.      Mencukur atau menggunting rambut
Sunnah-sunnah Haji dan Umrah
1.      Mandi, memakai haruman ketika ihram dan shalat dua rakaat ihram.
2.      Membaca talbiyah seusai ihram dan sesudah tiap-tiap shalat.
3.      Thawaf qudum menurut jumhur, bahkan wajib menurut Malikiyah.
4.      Shalat dua rakaat thawaf menurut Syafi’iyah dan Hanabilah. Menunaikannya wajib menurut Hanafiyah dan Malikiyah.
5.      Mabit di Mina pada malam Arafah, melaksanakan shalat lima waktu di Mina pada hari Tarwiyah.
6.      Mabit di Muzdalifah pada malam nahar sampai kelihatan siang sebelum terbit matahari adalah sunat menurut Hanafiyah. Hanabilah mengatakan bahwa mabit di Muzdalifah adalah wajib. Wajibnya itu selama berhentinya melakukan perjalanan, menurut Malikiyah. Dan menurut Syafi’iyah, mabit di Muzdalifah cukup dengan hanya beberapa saat pada pertengahan malam.
7.      Mabit di Mina pada malam-malam Tasyriq sunat menurut Hanafiyah, dan wajib menurut imam lainnya, yaitu bagi yang tidak berhalangan, demi mengikuti sunnah Rasul SAW yang diriwayatkan Abu Dawud.
8.      Al-Tahshib, yaitu singgah di lembah Muhashab setelah nafar dari Mina menuju Mekkah di antara dua bukit pekuburan Hajun. Hal ini sunnah menurut Hanafiyah dan Hanabilah dan dianjurkan menurut yang lainnya. Serta disepakati semuanya, bahwa hal itu tidak termasuk salah satu manasik yang mesti dilaksanakan.
9.      Khutbah haji, yaitu satu kali khutbah ba’da Dzuhur. Kecuali khutbah Arafah yaitu dua khutbah sebelum shalat setelah zawal

DAFTAR PUSTAKA
Quraish Shihab, M. 2012. Haji dan Umrah bersama M. Quraish Shihab: Uraian Manasik, Hukum, Hikmah & Panduan Meraih Haji Mabrur . Tangerang: Lentera Hati.
Muhammad bin Qasim Asy-Syafi’I, Abu Abdillah. Tanpa Tahun. Fath al-Qarib. Terj. Drs. H. Imron Abu Amar. Kudus: Menara Kudus.
Al Zuhaily, Wahbah. 2006. Al-Fiqhul Islamy Wa Adillatuhu. Terj. Prof. KH. Masdar Helmy. Bandung: Pustaka Media Utama.



[1] M. Quraish Shihab. Haji dan Umrah bersama M. Quraish Shihab: Uraian Manasik, Hukum, Hikmah & Panduan Meraih Haji Mabrur . Tangerang: Lentera Hati. 2012. Hlm. 47-48.
[2] Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Asy-Syafi’i. Fath al-Qarib. Terj. Drs. H. Imron Abu Amar. Kudus: Menara Kudus. Tanpa Tahun. Hlm. 198.
[3] Dr. Wahbah al Zuhaily. Al-Fiqhul Islamy Wa Adillatuhu. Terj. Prof. KH. Masdar Helmy. Bandung: Pustaka Media Utama. 2006. Hlm. 167.
[4] Ibid. hlm. 168.
[5] Ibid. hlm. 177- 189.
[6] Ibid. hlm. 189-190.
[7] Ibid. hlm. 225-226.
[8] Ibid. hlm. 226.
[9] M. Quraish Shihab. Haji dan Umrah bersama M. Quraish Shihab: Uraian Manasik, Hukum, Hikmah & Panduan Meraih Haji Mabrur . Tangerang: Lentera Hati. 2012. hlm. 227.
[10] Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Asy-Syafi’i. Fath al-Qarib. Terj. Drs. H. Imron Abu Amar. Kudus: Menara Kudus. Tanpa Tahun. Hlm. 200-202.
[11] Ibid. hlm. 202.
[12] M. Quraish Shihab. Haji dan Umrah bersama M. Quraish Shihab: Uraian Manasik, Hukum, Hikmah & Panduan Meraih Haji Mabrur . Tangerang: Lentera Hati. 2012. hlm. 242-262.
[13] Dr. Wahbah al Zuhaily. Al-Fiqhul Islamy Wa Adillatuhu. Terj. Prof. KH. Masdar Helmy. Bandung: Pustaka Media Utama. 2006. Hlm. 331-333.